Kebijakan Akses

Kebijakan Akses

1. Pernyataan Akses Terbuka

Jurnal Ilmiah Maritim Djadajat (JIMD) adalah jurnal akses terbuka (open access). Seluruh isi jurnal — abstrak, teks lengkap artikel, maupun data pendukung yang dilampirkan — tersedia secara gratis bagi pembaca, institusi, maupun masyarakat umum, tanpa biaya berlangganan atau pembayaran akses dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa hasil penelitian ilmiah, khususnya di bidang kemaritiman, sepatutnya dapat diakses secara luas untuk mempercepat pertukaran pengetahuan dan mendukung perkembangan dunia akademik serta industri maritim.

2. Hak Pengguna

Setiap pengguna diperbolehkan, tanpa perlu meminta izin sebelumnya kepada penulis atau penerbit, untuk:

  • Membaca artikel secara daring (online).
  • Mengunduh berkas artikel (PDF).
  • Menyalin dan mencetak artikel untuk kepentingan pembelajaran atau penelitian pribadi.
  • Menautkan (linking) ke artikel dari situs atau publikasi lain.
  • Mengindeks dan mencari (search) teks lengkap artikel.
  • Menyitasi/mengutip artikel dalam karya ilmiah lain, dengan mencantumkan atribusi yang sesuai.

Ketentuan ini sejalan dengan Kebijakan Perijinan (lisensi CC BY-SA 4.0) yang berlaku di JIMD — penggunaan lebih lanjut seperti membuat karya turunan tetap tunduk pada ketentuan atribusi dan berbagi-serupa (ShareAlike) pada kebijakan tersebut.

3. Tidak Ada Embargo

Artikel tersedia secara terbuka segera setelah diterbitkan pada edisi berjalan (Juni atau Desember); tidak ada periode embargo yang menunda akses publik terhadap artikel yang telah dinyatakan terbit.

4. Ketersediaan Jangka Panjang

JIMD berkomitmen menjaga aksesibilitas artikel dalam jangka panjang melalui sistem OJS (Open Journal Systems) yang dikelola LPPM Akademi Maritim Djadajat, sehingga artikel tetap dapat diakses meski telah melewati beberapa terbitan/volume berikutnya. (Lihat juga Kebijakan Pengarsipan JIMD untuk ketentuan pengarsipan digital lebih lanjut.)