Peer Review

1. Prinsip Umum

Peer review adalah mekanisme kendali mutu ilmiah: naskah yang masuk dinilai oleh pakar sebidang (peer) sebelum diterbitkan, untuk memastikan naskah memenuhi standar keilmuan, orisinalitas, dan kelayakan metodologis. JIMD menerapkan sistem Double-Blind Peer Review — identitas penulis disembunyikan dari reviewer, dan identitas reviewer disembunyikan dari penulis — agar penilaian berlangsung objektif dan bebas dari bias.

2. Pihak yang Terlibat

Pihak Peran
Penulis Mengirimkan naskah, merespons hasil review, melakukan revisi
Editor (Editor-in-Chief / Editor Bidang) Melakukan screening awal, menunjuk reviewer, mengambil keputusan akhir
Reviewer (Mitra Bebestari) Menilai naskah secara ilmiah dan memberi rekomendasi kepada editor

3. Tahapan Proses Review

Tahap 1 — Pemeriksaan Awal (Desk/Initial Screening) oleh Editor

Editor memeriksa naskah yang masuk melalui OJS terhadap tiga hal:

  1. Kesesuaian ruang lingkup — naskah harus berada dalam bidang ilmu kelautan, teknologi pelayaran, teknika/permesinan kapal, manajemen maritim, atau pendidikan vokasi kemaritiman.
  2. Indeks kemiripan/similarity — dicek dengan perangkat lunak deteksi plagiarisme (mis. Turnitin); ambang batas kemiripan yang lazim diberlakukan maksimal 20–25%.
  3. Kesesuaian format — struktur, gaya sitasi, dan kelengkapan sesuai Pedoman Penulis/Submit.

Naskah yang tidak lolos pada tahap ini dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak tanpa lanjut ke tahap review, tergantung tingkat kesesuaiannya.

Tahap 2 — Penunjukan Reviewer

Naskah yang lolos screening diteruskan editor kepada minimal dua (2) reviewer yang berkompetensi pada bidang kajian naskah tersebut (dapat berasal dari institusi lain, untuk menjaga independensi). Bila kedua reviewer memberi rekomendasi berbeda secara signifikan, editor dapat menunjuk reviewer ketiga.

Tahap 3 — Penelaahan Substantif oleh Reviewer

Reviewer menilai aspek berikut:

  • Orisinalitas dan kontribusi keilmuan/kebaruan (novelty)
  • Kejelasan rumusan masalah dan tujuan penelitian
  • Ketepatan metode penelitian
  • Validitas data, analisis, serta interpretasi hasil
  • Konsistensi argumentasi dan kesesuaian dengan literatur yang dirujuk
  • Kejelasan penulisan dan tata bahasa ilmiah

Reviewer memberikan salah satu rekomendasi:

  • Diterima tanpa revisi
  • Diterima dengan revisi minor
  • Diterima dengan revisi mayor
  • Ditolak

Tahap 4 — Keputusan Editor

Editor mempertimbangkan seluruh rekomendasi reviewer dan mengambil keputusan akhir, yang disampaikan kepada penulis melalui sistem OJS beserta catatan/komentar reviewer (identitas reviewer tetap dirahasiakan).

Tahap 5 — Revisi oleh Penulis

Penulis mengunggah naskah revisi beserta lembar tanggapan (response to reviewer) yang menjelaskan setiap perbaikan yang dilakukan, sesuai tenggat yang ditentukan editor.

Tahap 6 — Verifikasi Revisi

Editor (dan bila perlu, reviewer) memeriksa apakah revisi telah menjawab seluruh catatan. Proses ini dapat berulang hingga naskah dinyatakan layak terbit.

Tahap 7 — Copyediting dan Produksi

Naskah final yang diterima masuk tahap penyuntingan bahasa, tata letak (layout), dan proofreading sebelum diterbitkan pada edisi berjalan (Juni atau Desember).

4. Estimasi Waktu

Tahapan Estimasi Durasi
Screening awal 1–2 minggu
Proses review oleh mitra bebestari 2–4 minggu
Revisi oleh penulis sesuai tenggat yang diberikan editor
Total dari submit hingga keputusan awal ± 4–8 minggu

Durasi dapat berubah tergantung ketersediaan reviewer dan kompleksitas naskah.

5. Kerahasiaan

  • Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah yang ditelaah dan tidak menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi sebelum diterbitkan.
  • Editor tidak mengungkapkan identitas reviewer kepada penulis, maupun sebaliknya.

6. Etika Reviewer

  • Menilai naskah secara objektif, berdasarkan kualitas ilmiah, bukan afiliasi atau reputasi penulis.
  • Menyampaikan keberatan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis (mis. hubungan institusi, kolaborasi sebelumnya).
  • Memberikan komentar yang konstruktif dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Segera menginformasikan editor apabila menemukan indikasi plagiarisme, duplikasi publikasi, atau manipulasi data.