Kebijakan Plagiarisme

1. Pernyataan Umum

Tim Editorial Jurnal Ilmiah Maritim Djadajat (JIMD) menegaskan bahwa plagiarisme dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima. Kebijakan ini disusun untuk menetapkan definisi, prosedur pemeriksaan, dan tindakan yang akan diberlakukan apabila plagiarisme teridentifikasi pada naskah yang diajukan maupun yang telah diterbitkan di JIMD.

2. Definisi

Plagiarisme adalah tindakan, baik disengaja maupun tidak disengaja, dalam memperoleh atau mencoba memperoleh pengakuan/kredit atas suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya pihak lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Termasuk dalam kategori ini:

  • Menyalin kalimat, paragraf, data, atau gagasan orang lain tanpa atribusi/sitasi yang layak.
  • Autoplagiarisme (self-plagiarism) — menggunakan kembali secara substansial karya sendiri yang sudah diterbitkan sebelumnya tanpa menyatakannya.
  • Duplikasi publikasi — mengirimkan naskah yang secara substansial sama ke lebih dari satu jurnal.
  • Parafrasa berlebihan yang mengikuti struktur dan alur asli sumber tanpa penyebutan sumber.
  • Fabrikasi atau manipulasi data dan kutipan.

3. Prosedur Pemeriksaan

  1. Setiap naskah yang masuk melalui sistem OJS JIMD diperiksa tingkat kemiripannya (similarity index) menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (misalnya Turnitin atau alat sejenis) oleh editor sebelum naskah diteruskan ke tahap peer review.
  2. Hasil pemeriksaan similarity dilampirkan sebagai bagian dari catatan editorial naskah.

4. Ambang Batas dan Tindak Lanjut

Similarity Index Kategori Tindak Lanjut
≤ 20% Dapat diterima Naskah dilanjutkan ke tahap peer review, dengan catatan tidak ada kemiripan signifikan pada bagian inti (abstrak, metode, hasil, atau kesimpulan)
20% – 30% Perlu perbaikan Naskah dikembalikan kepada penulis untuk direvisi dan diturunkan tingkat kemiripannya sebelum dilanjutkan ke tahap peer review
> 30% Plagiarisme berat Naskah ditolak secara langsung; dapat disertai catatan kepada institusi asal penulis

Batas maksimal 20–25% ini mengacu pada standar toleransi kemiripan yang lazim digunakan jurnal ilmiah di Indonesia (sejalan dengan pedoman Ristekdikti), bukan sekadar angka mutlak — editor tetap mempertimbangkan letak dan signifikansi bagian yang terindikasi mirip, bukan hanya persentase keseluruhan.

5. Plagiarisme pada Artikel yang Telah Terbit

Apabila plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan:

  1. Editor-in-Chief akan melakukan investigasi awal terhadap laporan atau temuan tersebut.
  2. Penulis diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
  3. Jika plagiarisme terbukti, JIMD akan menerbitkan ralat (erratum)penarikan naskah (retraction), atau catatan keprihatinan (expression of concern), sesuai tingkat keparahan pelanggaran — lihat juga Kebijakan Penarikan Naskah JIMD.
  4. Institusi asal penulis dapat diberitahukan bila diperlukan.

6. Sanksi

Sanksi yang dapat dikenakan kepada penulis yang terbukti melakukan plagiarisme, sesuai tingkat keparahan:

  • Peringatan tertulis dan permintaan revisi/sitasi yang benar (untuk pelanggaran ringan/tidak disengaja).
  • Penolakan naskah tanpa proses lebih lanjut (untuk pelanggaran sedang–berat pada tahap submission).
  • Penarikan (retraction) artikel yang telah terbit, disertai larangan mengirimkan naskah ke JIMD dalam kurun waktu tertentu (untuk pelanggaran berat/disengaja).

7. Tanggung Jawab Penulis

  • Penulis wajib memastikan seluruh materi yang dikutip dari sumber lain diberi atribusi dan sitasi yang jelas serta akurat.
  • Penulis dianjurkan melakukan pemeriksaan mandiri terhadap tingkat kemiripan naskah sebelum mengirimkannya ke JIMD.
  • Penulis bertanggung jawab penuh atas orisinalitas naskah yang diajukan (lihat juga Submission Preparation Checklist pada Pedoman Submit).